Dan kondisi itu nampaknya menjadi alasan mengapa para pengunjung GBK juga diharuskan scan QR Code terlebih dahulu, sebelum bisa masuk dan beraktivitas di sekitaran stadion.
Baca Juga: Kronologi Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, NIK Didapat dari Situs KPU?
4. Tempat Ibadah
Bukan hanya fasilitas publik biasa, namun tempat ibadah di sejumlah wilayah pun kini sudah mengharuskan calon jamaah untuk melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Cara Scan Dokumen di HP Android dan iOS, Penting Buat Daftar CPNS 2021
Sejumlah tempat ibadah yang memiliki daya tampung cukup besar mewajibkan para pengunjungnya bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Selain itu, kapasitas tampung dari tempat ibadah itu pun dikurangi dari jumlah maksimal yang bisa diisi.
5. Bioskop
Sempat dibuka sebelum PPKM Darurat, bioskop pun kini dikabarkan akan segera dibuka kembali untuk bisa dinikmati oleh masyarakat.
Namun nantinya pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.
Rencana pembukaan ulang bioskop ini direncanakan bakal berlangsung pada tanggal 14 September 2021 mendatang.