Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi mulai dijadikan syarat dan aturan baru bagi para masyarakat yang ingin melakukan mobilisasi.
Saat ini sejumlah tempat umum pun sudah mengharuskan setiap pengunjungnya melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.
Menurut keterangan dari Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, tujuan diberlakukannya proses scan QR tersebut adalah untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining peta penyebaran virus dan keamanan publik.
Jadi masyarakat perlu mengikuti aturan yang berlaku di suatu tempat umum guna bisa masuk dan menjalankan aktivitas yang diinginkan.
Baca Juga: Data Kartu Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Belum Tentu Aman, Ini Penjelasan ICSF
Cara aksesnya pun cukup mudah yakni dengan memindai QR Code via aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di setiap pintu masuk atau titik terdekat dari sarana publik.
Lalu 5 tempat umum apa saja yang wajib scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi?
Simak yuk selengkapnya di halaman berikutnya.
1. Stasiun Kereta
Mulai hari ini, Senin (8/9), aturan untuk masyarakat bisa naik kereta api commuter line adalah dengan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.