Nextren.com -Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai platform resmi untuk mengunduh sertifikat vaksin.
Nantinya, sertifikat vaksin itu digunakan sebagai syarat untuk bepergian selama masa pandemi.
Selama ini, PeduliLindungi juga sudah menjadi aplikasi wajib untuk memasuki beberapa area khusus, seperti mall dan restoran.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Aplikasi PeduliLindungi Masih Suka Error
Ke depannya, tak cuma dua area tersebut yang mewajibkan pengguna untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi, para calon penumpang transportasi umum juga harus mempunyai aplikasi tersebut.
Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online via Web di HP Android dan iOS
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).
Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.
Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.