Follow Us

Aplikasi PeduliLindungi akan Jadi Syarat Naik Transportasi Umum

Randy Fauzi F - Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:15
Aplikasi PeduliLindungi kini harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mengunjungi sebuah mall
PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi kini harus dimiliki oleh masyarakat yang ingin mengunjungi sebuah mall

"Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.

Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu teruang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.

Baca Juga: Pengalaman Masuk ke Mal Central Park Dengan Aplikasi PeduliLindungi, Rumitkah?

Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.

Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.

Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest