Nextren.com -Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan sebagai platform resmi untuk mengunduh sertifikat vaksin.
Nantinya, sertifikat vaksin itu digunakan sebagai syarat untuk bepergian selama masa pandemi.
Selama ini, PeduliLindungi juga sudah menjadi aplikasi wajib untuk memasuki beberapa area khusus, seperti mall dan restoran.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Aplikasi PeduliLindungi Masih Suka Error
Ke depannya, tak cuma dua area tersebut yang mewajibkan pengguna untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Akan tetapi, para calon penumpang transportasi umum juga harus mempunyai aplikasi tersebut.
Wacana penerapan ketetapan itu disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Gunadi.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Vaksin Covid Online via Web di HP Android dan iOS
“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di situs Kementerian Perhububgan, Selasa (24/8).
Area-area khusus transportasi umum, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara memang jadi salah satu tempat yang cukup berpotensi untuk menyebarkan COVID-19.
Budi pun menganggap bahwa area-area tersebut dapat menjadi filter penyebaran COVID-19 jika diawasi dengan ketat.
"Melalui penerapanaplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” terangnya.
Sebenarnya, ketetapan wajib aplikasi PeduliLindungi telah diterapkan Kemenhub pada transportasi udara.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
Para calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu teruang dalamSurat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturannya sendiri telah diterbitkan dan diberlakukan sejak Juli 2021 hingga sekarang di beberapa bandara.
Baca Juga: Pengalaman Masuk ke Mal Central Park Dengan Aplikasi PeduliLindungi, Rumitkah?
Saat ini pihaknya tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan semua penumpang moda transportasi memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Ia menginstruksikan para jajarannya untuk mempersiapkan segala halnya dengan matang agar penerapannya bisa maksimal.
Sebelum benar-benar diterapkan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Tujuannya, agar masyarakat tidak terkejut dan kebingungan saat hendak menaiki transportasi umun.
Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” ujar Budi.
Kemenhub berencana akan menerapkan aturan baru ini mulai akhir bulan, tepatnya pada 28 Agustus 2021.
Baca Juga: Ini Saran Kemenkes Jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Muncul di PeduliLindungi
Dengan makin banyaknya sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, agaknya layanan dari aplikasi tersebut juga disempurnakan.
Sebab, hingga saat ini masih banyak pengguna yang mengeluhkan soal kinerja dari aplikasi tersebut.
Mulai dari aplikasi yang masih suka error, hingga data pengguna yang belum juga terinput. (*)