Selain itu, penggunaan nomor induk penduduk (NIK) yang ada di KTP sebelum bisa mengakses sertifikat vaksin juga menambah potensi terjadinya pencurain data pada penawaran jasa cetak kartu.
"Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," ucap Veri, dikutip dari Kontan, Minggu (15/8).
Menurut Veri, kegiatan percetakan kartu vaksin juga bisa termasuk ke dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi
Ada kemungkinan bahwa jasa cetak kartu vaksin melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Bukan hanya itu saja, pada Pasal 10 hurus c UUPK tertulis kalau pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak, atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Kedua pasal itu dapat menjerat para oknum jasa cetak vaksin karena dinilai tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi.
Sehingga bisa membuatnya masuk ke dalam kategori penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul ke depannya.
"Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen," tegas Veri.
Baca Juga: Daftar 49 Mal di Jakarta Ini Mewajibkan Pengunjung Bawa Sertifikat Vaksin
Bahaya Cetak Kartu Vaksin Menurut Pakar
Alfons Tanujaya, selaku pakar keamanan digital yang juga sebagai pendiri Vaksincom menerangkan bahaya yang mengintai pada jasa cetak kartu vaksin.