Nextren.com - Meski ditentang masyarakat, terutama pengusaha UMKM, akhirnya pemerintah resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Perpanjangan PPKM ini dimulai Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021). Seperti sebelumnya, apakah nanti akan diperpanjang lagi atau tidak, keputusannya akan menunggu perkembangan pandemi Covid-19.
Luhut Binsar Pandjaitan, selaku koordinator penanggulangan Covid-19 sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengumumkan keputusan PPKM lanjutan pada Senin (09/08/2021).
Kali ini, pemberlakuan PPKM Level 4 akan dilakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Ini Saran Kemenkes Jika Sertifikat Vaksin Tak Kunjung Muncul di PeduliLindungi
Aturannya, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Rencananya uji coba ini akan dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Warga diizinkan masuk mal jika sudah menerima vaksinasi Covid-19 dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jadi selain dibatasi 25 persen, tidak semua orang dapat masuk ke mal.
Lalu mal mana saja yang mewajibkan pengunjung sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19? Yuk lanjut ke halaman berikutnya.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada Kompas.com, Senin (09/08/2021), seluruh mal di DKI Jakarta mewajibkan pengunjung mal untuk melakukan vaksinasi sesuai peraturan dari Pemprov) DKI Jakarta.
Saat ini sudah ada 49 mal di Jakarta yang menerapkan aturan Pemprov DKI tersebut.