Nextren.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI blokir 2.453 jasa cetak kartu vaksin di marketplace Indonesia.
Hal tersebut merupakan langkah lanjutan terhadap tren penawaran jasa pencetakan sertifikat vaksin yang dibuat seperti kartu KTP, SIM, atau ATM selama beberapa minggu ke belakang.
Diketahui bahwa para penjual jasa tersebut mengklaim memberikan kemudahan untuk masyarakat ketika ingin berkegiatan.
Sebab Pemerintah mengharuskan masyarakat menggunakan sertifikat vaksin untuk syarat untuk berkegiatan, mulai dari berpegian keluar kota hingga masuk mall.
Baca Juga: Inilah Link Pendaftaran Vaksin Covid-19 Gratis dari KAI Commuter
Lebih lanjut mengenai pemblokiran jasa cetak kartu vaksin, Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Veri Anggijono, selaku Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menegaskan bahwa pihaknya telah memblokir sebanyak 2.453 oknum yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin.
Secara detail turut disebut kalau ada sebanyak 137 kata kunci yang mengarah kepada jasa cetak kartu vaksin di marketplace.
Alasan Kemendag dan idEA membuat langkah tersebut guna bisa mencegah adanya tindak pencurian data.
Pasalnya dalam sertifikat vaksin terdapat sejumlah data penting yang rawan untuk disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Kesalahan Data di Sertifikat Vaksin, Gampang Banget!