Untuk melihat perusahaan dan produk yang tercatat, terdaftar dan berizin bisa ke website OJK atau WhatsApp ke 081 157 157 157.
Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya
(*)
Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.
Untuk melihat perusahaan dan produk yang tercatat, terdaftar dan berizin bisa ke website OJK atau WhatsApp ke 081 157 157 157.
Baca Juga: Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya
(*)
Editor : Nextren
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular