Follow Us

Fintech Bodong Merajalela, Ini Pesan AFTECH Untuk Masyarakat

Zihan Fajrin - Kamis, 15 Juli 2021 | 20:30
Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.
kompas

Banyaknya fintech bodong, asosiasi minta masyarakat agar tidak tertipu lagi.

Mereka mengatakan fintech bodong tidak hanya membawa nama fintech resmi agar masyarakat percaya.

Fintech bodong juga melakukan pemalsuan dokumen resmi yang membawa nama fintech resmi di OJK.

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

AFTECH berpesan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya, dan tidak memberikan data-data personal ini kepada siapa pun.

Usahakan agar masyarakat tidak mentransfer sejumlah uang ke oknum-oknum penipu dengan akun aplikasi pesan instan dan media sosial palsu yang mengatasnamakan penyelenggara fintech resmi.

Baca Juga: Ini Planning ShopeePay di 2021, Jadi Platform Untuk Segalanya

Selain CekFintech.id, kalian juga bisa mengunjungi portal CekRekening.id yang diinisiasi oleh Kementerian Kominfo di tahun 2017.

Apa beda keduanya? Cek ke halaman selanjutnya.

"Situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin, serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan.

Masyarakat diharapkan selalu cek penawaran yang diterima telah memenuhi prinsip 2L (Legal dan Logis).

Legal berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang dan logis berarti menawarkan keuntungan yang masuk akal.

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest