Nextren.com -Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah mengumumkan daftar harga eceran obat terapi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK 1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa COVID-19.
Tujuan diterapakannya ketetapan tersebut agar penjual tidak menaikkan harga obat karena tingginya permintaan.
Budi mengatakan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klikin, dan fasilitas kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Bio Saliva, Alat Tes Covid-19 Terbaru dengan Cara Berkumur Buatan BioFarma
Namun sayangnya, masih ada pihak-pihak yang tak memperdulikan aturan tersebut.
Mereka menimbun dan menaikkan beberapa obat terapi COVID-19 dengan harga yang tak masuk akal.
Obat terapi COVID-19 yang semula dihargai Rp500 ribu, kini dijual dengan harga Rp3 jutaan di e-commerce.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier HEPA Filter, Bisa Kurangi Penyebaran COVID
Lantas, apa obat terapi COVID-19 yang harganya melambung tinggi dan dijual di e-commerce? Lanjut ke halaman berikutnya ya!
Dalam ketetapan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19, ada 11 nama obat yang dimasukkan dalam daftar resmi dari Kementrian Kesehatan RI.