Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Aturan Baru Kominfo: Penjualan Kartu SIM, Dilarang Jual Kartu Aktif!

Fahmi Bagas - Minggu, 11 Juli 2021 | 10:54
Ilustrasi kartu SIM Telkomsel. Kartu As, Simpati, dan Loop secara resmi dihapus, pelanggan diminta lakukan ini.
Istimewa

Ilustrasi kartu SIM Telkomsel. Kartu As, Simpati, dan Loop secara resmi dihapus, pelanggan diminta lakukan ini.

Nextren.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan siap membuat aturan baru untuk mengatur penjualan kartu SIM yang digunakan untuk perangkat ponsel.

Dalam acara webinar yang dilakukan pada hari Kamis (8/7) lalu, disebutkan bahwa rencana tersebut guna bisa mengurangi dan mencegah adanya tindakan ilegal yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab.

Sebab saat ini dinilai banyak oknum yang melakukan tindak penipuan dengan memanfaatkan aturan yang membebaskan setiap orang untuk memiliki kartu SIM lebih dari satu.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos da Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli pun menegaskan agar operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual kartu SIM dapat mematuhi Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca Juga: Inilah Tugas Utama Komite Etika Berinternet Buatan Kemenkominfo

"Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," ucapnya.

Ia juga menambahkan, "Kemudian tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif."

Dari data yang disebutkan Dirjen Ramli, tercatat ada sekitar 345,3 juta pengguna kartu SIM yang aktif secara nasional.

Angka tersebut jelas tidak wajar karena jauh melebihi jumlah penduduk Indonesia yang sejauh ini memiliki jumlah 200an juta penduduk.

Lebih lanjut, Kominfo pun kembali menyoroti maraknya aksi penipuan yang terjadi dengan menggunakan banyak nomor telepon yang mungkin saja hanya dilakukan oleh satu orang.

"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten," terang Ramli.

Baca Juga: Menkominfo: Jangan Tanya Buat Apa 5G Jika 4G Masih Lemot?

Dengan begitu, diharapkan bahwa ke depannya kebijakan ini akan berdampak pada kesehatan, ekonomi digital, perbankan, dan lainnya.

Dukungan terhadap langkah Kominfo ini pun dinyatakan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ia mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan pada tindakan penjualan kartu SIM yang sudah aktif.

Baca Juga: Bupati di Bengkulu Minta Kominfo Larang Game Online, Ini Alasannya

"Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya," ungkap Zudan.

Menurutnya aturan yang ada ini juga akan mendorong peran masyarakat untuk bisa memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab.

(*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x