Donald Trump berhasil gunakan Facebook untuk kampanye pilpres AS tahun 2016
Diketahui bahwa gugatan yang dilayangkan untuk Facebook dan Mark Zuckerberg menyangkut soal dugaan tindakan konstitusional saat platform menghapus akun Donald Trump.
Gugatan yang hampir sama pun ditujukan untuk Twitter dan YouTube yang melakukan hal serupa.
Baca Juga: Diblokir Donald Trump, Xiaomi Tolak Dianggap Perusahaan Militer China
Dan Donald Trump meminta untuk ketiga memberikan ganti rugi yang tidak ditentukan yang menyebut dalam pasal 230 tidak konstitusional dan memulihkan akun Trump.
Seperti yang kita tahu bahwa sejak awal tahun 2021, akun Trump dinonaktifkan oleh Facebook, Twitter, dan YouTube.
Kala itu yang menjadi alasan tindakan tersebut dilakukan karena dugaan keikutsertaan Trump untuk memicu amarah pendukungnya yang berdemonstrasi di Gedung Capitol, Januari lalu.
Dukungan AFPI
Gugatan Donald Trump terhadap Instagram, Twitter, YouTube, dan Facebook itu diketahui juga didukung oleh Amerika First Policy Institute (AFPI).
Baca Juga: TikTok, Facebook dan WhatsApp Janji Atasi Keamanan Wanita di Internet
AFPI merupakan organisasi nirlaba yang berkutat di bidang politik yang dikumpulkan oleh antan anggota dari pemerintahan Donald Trump sejak beberapa bulan lalu.
Dilansir dari Kompas melalui laporan Gizmodo, dalam siaran pers yang dirilis AFPI, disebutkan kalau gugatan yang dilayangkan oleh Donald Trump adalah langkah guna membela kebebasan berbicara warga Amerika.