Pihak OJK Indonesia pun akhirnya memberi tanggapan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Mengapa Bunga Pinjol Tinggi 1 s/d 24 Persen per Bulan? Ini Rinciannya
Melanisr Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa uang ditrasnfer oleh pinjol menggunakan jasa tranfer dana Syaftraco.
Ia menerangkan jika Syaftraco bukan pinjol, melainkan perusahaan jasa transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
Tongam menyarankan agar pihak terkait mengembalikan uang tersebut saat ada penagihan dan menjelaskan bahwa tidak pernah meminjam apapun.
Baca Juga: Ada 133 Pinjol Ilegal Baru, Waspada Modus Terbaru untuk Gaet Peminjam
Apabila ada metode penagihan yang tidak beretika, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan, @indiratendi bisa memblokir nomornya dan melapor ke Polisi.
Sementara itu, pada Senin (21/6) kemarin Indira telah memperbarui cuitannya.
Indira mengaku bahwa pihak Syaftraco sudah menghubunginya untuk memberi penjelasan.
Ia juga mengklarifikasi jika Syaftraco bukan pinjol seperti yang disebutkan sebelumnya, melainkan perusahaan jasa transfer dana.
"Syaftraco itu perusahaan transfer dana, dan transaksi yang masuk ke aku kemarin dilakukan oleh Wise," tulisnya.