Nextren.com - Pinjol online atau biasa disebut fintech pinjaman online memang ada beragam di Indonesia, dengan model bisnis masing-masing.
Namun sejak awal kehadirannya, selalu ada saja pinjol ilegal yang tak punya etika bahkan hingga memeras dan mempermalukan saat menagih pinjaman penggunanya.
Modus fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal makin bermacam-macam.
Kini, pinjol ilegal bahkan mencatut nama fintech yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Baca Juga: Awas! Modus Baru Pencurian Data Jual Beli Online, Foto KTP Akan Dipakai Hutang Pinjol dan Menipu
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, pinjol ilegal ini kerap memalsukan alias menduplikasi website untuk membuat masyarakat percaya bahwa mereka adalah pinjol terdaftar.
"Modus fintech lending ilegal yang mencatut website fintech legal sudah pernah juga terjadi."
"Mereka melakukan duplikasi website dengan tujuan agar masyarakat tidak sadar masuk dalam jebakan mereka," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Semakin maraknya modus semacam ini terlihat dari 133 pinjol ilegal yang baru saja ditemukan SWI.
Setidaknya, ada 3 pinjol ilegal dari 133 pinjol tersebut mencatut nama website pinjol terdaftar.
Ketiga pinjol ilegal itu yakni,
1. https://ktakilat.net yang mencatut website milik PT Pendanaan Teknologi Nusa;
2. https://rupiahcepat.org/ yang mencatut website milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia; dan
3. https://pinjamdisini.org/ yang mencatut website milik PT Pendanaan Gotong Royong.
Baca Juga: Inilah 7 Ciri Khusus Fintech Pinjol Ilegal, Waspada Agar Tak Tertipu Lagi
Ketiga fintech legal yang websitenya dicatut adalah nama dari fintech pendanaan.com, Rupiah Cepat, dan Pinjam Disini.
Untuk itu, Tongam menyarankan Anda untuk mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengambil pinjaman.
"Hanya satu saran, yaitu apabila masyarakat ingin meminjam secara online, cek legalitas fintech lending yang akan diakses," pungkas Tongam.
Untuk bertanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau WA 081157157157.
Kontak tersebut juga bisa digunakan bila warga ingin melapor adanya kegiatan pinjol yang merugikan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Terbaru Pinjol Ilegal, Suka Catut Nama yang Terdaftar di OJK"Penulis : Fika Nurul Ulya