Follow Us

Bocah 16 Tahun Curi Data Kejaksaan Agung RI, Cuma Dijual Rp 400 ribu!

Fahmi Bagas - Sabtu, 20 Februari 2021 | 18:00
ilustrasi hacker
cyware

ilustrasi hacker

Hal itu sesuai dengan arah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberi instruksi karena pelaku masih di bawah umur dan sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Melindungi Akun WhatsApp dari Hacker di HP Android

"Bapak Jaksa Agung memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," ungkap Leonard.

Orang Tua Meminta Maaf

Selain karena masih di bawah umur, penghentian proses hukum MFW juga sudah dilakukan karena adanya permintaan maaf dari pihak orang tua pelaku.

"Saya orang tua MFW, saya mengakui itu perbuatan anak saya yang meretas website Kejagung. Dan setelah saya tanya katanya sekadar iseng, ingin coba otak-atik. Saya memohon maaf atas perbuatan anak saya yang membuat gaduh Kejagung. Saya (mengakui) kurang pengawasan" ucapnya.

Lantas bagaimana cara bocah 16 tahun dapat mebobol situs Kejagung?

Baca Juga: 2,8 Juta Data Pengguna Aplikasi Kencan Online Ini Dihack dan Disebar

Belajar Otodidak

Menurut keterangan Leonard, selaku Kapuspenkum Kejagung, MFW berhasil membobol situs Kejagung berkat keahlian otodidaknya.

"Anak ini sudah mulai bermain laptop sejak SD, jadi anak ini belajar otodidak," ucapnya.

"Karena kesibukan orang tua memang dia belajar terus masalah komputer, tidak ada hal-hal yang menuruh yang bersangkutan, hanya coba-coba masuk," lanjut Leonard.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest