Follow Us

Menkominfo RI Panggil WhatsApp/Facebook Asia Pacific Bahas Aturan Baru Privasi

Wahyu Subyanto - Senin, 11 Januari 2021 | 21:39
Menkominfo Johnny G. Plate saat melakukan konferensi pers melalui video live streaminng
Youtube /Kemkominfo Tv

Menkominfo Johnny G. Plate saat melakukan konferensi pers melalui video live streaminng

Baca Juga: Hacker Incar Distributor Vaksin Covid-19, Diduga Libatkan Pejabat Negara

“Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal."

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan atau misuse or unlawful,” tegasnya dalam siaran pers resmi dari Kominfo.

Menteri Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan mendukung penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data."

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” jelasnya.

Menurut Menteri Johnny, melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi.

“Dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi."

"Saat ini, pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini,” tuturnya.

Baca Juga: WhatsApp Punya Tim Khusus Untuk Cegah Penyebaran Hoaks Jelang Pilkada

Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini diatur oleh : - Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, - Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, - Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, dan - Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest