2. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Informasi Pribadi Bakal Diambil WhatsApp, Lokasi Tetap Terlacak Meski GPS Mati
“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” jelas Menteri Kominfo.
Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan.
Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan5. Kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dorong Masyarakat Waspada dan Bijak
Selain itu, Menteri Johnny menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online).
“Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” ingatnya.
Menurut Menteri Kominfo, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia.
Oleh karena itu, menurutnya Kementerian Kominfo meminta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial.