Baca Juga: Riset LD FEB UI Tentang Fintech Lending di Indonesia: Bisa Dongkrak Pendapatan Hingga 50 Persen
Namun jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat dengan penawaran atau layanan fintech lending ilegal, maka mereka sangat disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:1. Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidakmenyenangkan lainnya.2. Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuatlaporan.3. Atau mengirimkan pengaduan tersebut ke kolom pengaduan di situs resmi OJK, atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK157.
Layanan konsumen Kontak OJK 157 tersebut juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui Fintech Terdaftar atau Tidak Otoritas Jasa Keuangan beserta rinciannya.4. Melaporkan kolom pengaduan ke situs resmi AFPI.
Beda Fintech Resmi dan Ilegal
Terkait hal itu, Investree sebagai salah satu pionir fintech lending di Indonesia, membagikan tips kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan fintech lending aman dan terpercaya.
Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis:
Baca Juga: Investasi dan Fintech Ilegal Rugikan Masyarakat Indonesia Rp 92 Triliun, Begini Modus Jahatnya1. Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
2. Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
3. Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
4. Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
5. Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK.