Follow Us

Cara Hindari dan Laporkan Kerugian Karena Fintech Ilegal dan Modus Penipuannya

Wahyu Subyanto - Kamis, 07 Januari 2021 | 21:13
Ilustrasi Fintech (Financial Technology)
iStockphoto

Ilustrasi Fintech (Financial Technology)

Sedangkan untuk mencegah risiko penipuan, Adrian memberitahu beberapa modus penipuan mengatasnamakan fintech yang seringkali terjadi, di antaranya:

1. SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melalui SMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”.

Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau untuk mengacuhkannya.

Apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian.

Baca Juga: GoJek Resmi Beli Fintech Moka Seharga Rp 1,4 Triliun Di Tengah Pandemi Corona

2. Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penipu untuk menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu.

Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dariOJK.

Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan).

3. Imbalan: apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya adalah harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai.

Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan karena pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan.

Ketiga modus tersebut adalah yang paling sering dilakukan oleh para penipu dan sayangnya masih banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar karenanya.

Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman baik untuk modal usaha maupun kebutuhan personal, maka sangat disarankan untuk meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan merupakan anggota AFPI.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest