Follow Us

Jaringan 5G Beda Dengan 4G, Butuh Sharing Spektrum Secara Nasional

None - Senin, 28 Desember 2020 | 19:38
penerapan 5G untuk Drone Pengawas
way

penerapan 5G untuk Drone Pengawas

Nextren.com - Lisensi penggunaan frekuensi untuk teknologi 5G di 2.3Ghz sudah resmi diberikan kepada tiga operator, yaitu smartfren, Telkomsel dan Tri.

Namun lebar frekuensi di 2,3Ghz disebut tak cukup ideal untuk mendapatkan pengalaman 5G yang sebenarnya.

Karena harus dipecah-pecah untuk beberapa operator, maka hal itu membuat penerapan 5G nantinya tak akan optimal.

Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah sudah menyalakan lampu hijau untuk kerjasama penggunaan spektrum radio pada teknologi baru.

Baca Juga: Tak Dapat Lisensi 5G di 2,3Ghz, XL Axiata Tunggu Lelang di 5 Frekuensi 5G Lainnya

Ini kabar gembira bagi operator telekomunikasi. Tapi masih ada beberapa hal yang mengganjal.

Direktur dan Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, mengakui ketersediaan frekuensi dan regulasi masih menjadi tantangan dalam menggelar jaringan 5G.

Teknologi generasi ke 5 ini memiliki karakteristik berbeda dengan 4G.

“5G membutuhkan investasi yang besar dan 'haus' akan bandwidth.,” ujarnya, Rabu (23/12).

Sementara Riant Nugroho, Direktur Rumah Reformasi Kebijakan, mengatakan jika masyarakat Indonesia ingin mendapatkan true 5G, setiap operator membutuhkan bandwidth minimal 100 Mhz dan contiguous.

Permasalahannya, saat ini tidak tersedia spektrum frekuensi 100 MHz yang bersifat contiguous. Kecuali di frekuensi 2.600 Mhz.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest