Nextren.com -Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih dilaksanakan, layanan Grab masih bisa beroperasi di DKI Jakarta.
Berawal dari bulan Agustus, peluncuran kembalinya GrabWheels di DKI Jakarta juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kalian yang ingin mengendarai kendaraan skuter listrik, seperti GrabWheels.
Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya.
Baca Juga: Cara Menjaga Bisnis Startup di Masa Pandemi, Mending Tutup Saja?
Selain efektivitasnya sebagai moda transportasi first-mile dan last-mile, GrabWheels juga merupakan moda transportasi ramah lingkungan yang bisa kita gunakan di area-area seperti taman.
Tidak hanya sebagai alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart city.
Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini.
Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.
Seperti apa peraturan yang harus kita taati?
1. Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan
Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua.