Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Skuter Listrik GrabWheels Masih Bisa Tetap Dinikmati Meski PSBB Loh, Ini Syaratnya!

Zihan Fajrin - Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:15
GrabWheels

GrabWheels

Atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kakidan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.

Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan kalian mematuhiPermenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1.

Baca Juga: Grab Ventures Velocity Batch 3 Selesai, Grab Janjikan Ada Batch 4

e-scooter skuter elektrik listrik GrabWheels

e-scooter skuter elektrik listrik GrabWheels

2. Gunakan di area yang sudah ditentukan,GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik.

Lajur tersebut seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

3. Jangan berkendara terlalu cepat,kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam disetiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.

Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1.

Pengguna harus membawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels.

Grab memiliki fitu Pemeriksaan Helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x