Follow Us

Terpikat Janji Bisa Miliki Mobil, Mitra Grab Ini Malah Dituduh Gelapkan Mobil dari Program Gold Captain

None - Rabu, 23 September 2020 | 21:33
Grab
Grab

Grab

Baca Juga: Nokia 2.4 dan Nokia 3.4 Resmi Dirilis Dengan Harga Rp 2 Jutaan

“Saya lihat ini menyalahi peraturan Kapolri tentang SPDP. Pasal 14 ayat 1 itu menyatakan SPDP diberikan kepada pelapor, dan kepada saya."

"Saya sudah tiga bulan lebih menjadi tersangka, tapi statusnya tidak jelas. Psikologis saya terganggu, mobil diambil dan tidak bisa bekerja. Maka kepada Bapak Presiden, terutama kami minta, tolong perhatikan kami ini. Banyak seperti kami ini yang terdzolimi, di daerah-daerah, hingga belasan ribu yang mengeluh."

"Kami dirugikan Rp 800.000 per minggu per orang kalau mengikuti program ini. Jika dikalikan belasan ribu, jadi berapa itu,” ujar Darajat.

Sementara itu, Grab dan PT TPI belum lama ini diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus pemberian order prioritas kepada mitra yang berada di bawah naungan TPI dibandingkan kepada mitra non-TPI.

Baca Juga: Microsoft Akuisisi Bethesda Softworks Hingga Rp 111 Triliun, Ternyata Inilah Tujuannya

Kasus ini diadukan oleh mitra non-TPI yang beroperasi di Medan.

Dalam putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

Tidak puas atas putusan KPPU tersebut, pihak Grab diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri tapi belum ada putusan hingga kini.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Mitra Grab ini merasa dirugikan oleh program Gold Captain Grab Indonesia, kenapa?Reporter: Sugeng Adji Soenarso

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest