Follow Us

Terpikat Janji Bisa Miliki Mobil, Mitra Grab Ini Malah Dituduh Gelapkan Mobil dari Program Gold Captain

None - Rabu, 23 September 2020 | 21:33
Grab
Grab

Grab

Nextren.com - Seorang mitra pengemudi Grab, Darajat Hutagalung, merasa dirugikan oleh program yang diluncurkan oleh perusahaan transportasi daring Grab.

Program Gold Captain Grab Indonesia dilaporkan mitra tersebut tidak memberikan fasilitas yang sesuai dengan dijanjikan.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Youtube, Tagar TV, pada 18 September 2020 itu Darajat mengatakan dirinya merasa dirugikan karena adanya informasi berbeda yang diterima oleh mitra.

Perbedaan informasi tersebut terlihat dari brosur dibandingkan dengan yang tertera dalam kontrak, terkait rekrutmen dari PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) yang notabene adalah afiliasi dari PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia.

Baca Juga: Aplikasi Good Doctor Layani 10 Ribu Konsultasi Sehari, Kini Gratiskan Ongkir Pembeli Obat

“Di dalam isi perjanjian itu tidak disebutkan mengenai kepemilikan, hanya sewa-menyewa. Yang paling aneh dalam selebaran yang kami terima, di sana tidak disebut kemitraan,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/9).

Selanjutnya, ia juga mengaku tidak diizinkan untuk membaca isi kontrak dan tidak diperkenankan menerima salinannya hingga setahun kemudian.

Alasannya, perjanjian itu perlu mendapat persetujuan dari kantor pusat TPI di Jakarta.

Menurut Darajat, ketertarikan dirinya bersama 29 orang rekan pengemudi lainnya untuk bergabung dalam program Gold Captain Grab Indonesia karena adanya iming-iming kepemilikan mobil setelah lima tahun mencicilnya.

Baca Juga: Korban Aplikasi Alimama Palsu Mencapai Ribuan Orang dengan Kerugian Milyaran

Selain itu, ada fasilitas kemudahan memperoleh order karena mitra peserta program itu akan diprioritaskan.

Pembayaran cicilan itu dilakukan oleh pihak Grab dengan memotong pendapatan mingguan mitra peserta program.

Namun, sejak bergabung di program itu, Darajat dan rekan-rekannya mengalami banyak kejanggalan.

Salah satunya adalah tidak langsung menerima 1 unit mobil karena masih ada uang yang mengendap di dompet kreditnya, saat menjadi mitra individu Grab.

Baca Juga: Inilah 6 Ciri Investasi Online Bodong Menurut OJK, Jangan Tertipu!

Kemudian, kata dia, kontrak itu juga memuat target minimal argo yang lebih besar dari informasi awal, yaitu dari Rp 1,7 juta per minggu menjadi Rp 3 juta per minggu.

“Kalau itu kami ketahui dari awal, kami tidak akan ikut program tersebut. Tidak akan ada yang sanggup,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah perubahan nama program dari sebelumnya Program Gold Captain menjadi Program Loyalitas.

Hal itu ditekankan dalam selebaran yang ditandatangani Ridzki Kramadibarata yang adalah Managing Director Grab saat itu.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Retribusi dan PBB Bisa Pakai GoPay, Lebih Praktis di Saat Pandemi

Atas kejanggalan itu, Darajat pun membawa kasus ini ke ranah hukum setelah jalur kekeluargaan yang coba ditempuh gagal.

Namun alih-alih kasus perdatanya terselesaikan, Darajat bersama mitra pengemudi senasib lainnya justru dituduh menggelapkan mobil Daihatsu Sigra yang diperolehnya dari mengikuti Program Gold Captain Grab Indonesia.

Padahal, unit mobil tersebut tidak pernah berusaha disingkirkannya.

Hingga kini, kasus pidana yang dialami Darajat masih dalam proses sementara unit mobil yang diperkarakan telah diambil alih oleh Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Nokia 2.4 dan Nokia 3.4 Resmi Dirilis Dengan Harga Rp 2 Jutaan

“Saya lihat ini menyalahi peraturan Kapolri tentang SPDP. Pasal 14 ayat 1 itu menyatakan SPDP diberikan kepada pelapor, dan kepada saya."

"Saya sudah tiga bulan lebih menjadi tersangka, tapi statusnya tidak jelas. Psikologis saya terganggu, mobil diambil dan tidak bisa bekerja. Maka kepada Bapak Presiden, terutama kami minta, tolong perhatikan kami ini. Banyak seperti kami ini yang terdzolimi, di daerah-daerah, hingga belasan ribu yang mengeluh."

"Kami dirugikan Rp 800.000 per minggu per orang kalau mengikuti program ini. Jika dikalikan belasan ribu, jadi berapa itu,” ujar Darajat.

Sementara itu, Grab dan PT TPI belum lama ini diputus bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus pemberian order prioritas kepada mitra yang berada di bawah naungan TPI dibandingkan kepada mitra non-TPI.

Baca Juga: Microsoft Akuisisi Bethesda Softworks Hingga Rp 111 Triliun, Ternyata Inilah Tujuannya

Kasus ini diadukan oleh mitra non-TPI yang beroperasi di Medan.

Dalam putusannya, KPPU memutuskan PT Solusi Transportasi Indonesia atau yang selama penangangan perkara telah berganti nama menjadi PT Grab Teknologi Indonesia yang adalah pihak Terlapor I, dan PT TPI sebagai Terlapor II terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 7,5 miliar dan Rp 4 miliar, serta Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan denda masing-masing sebesar Rp 22,5 miliar dan Rp 15 miliar.

Tidak puas atas putusan KPPU tersebut, pihak Grab diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Negeri tapi belum ada putusan hingga kini.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Mitra Grab ini merasa dirugikan oleh program Gold Captain Grab Indonesia, kenapa?Reporter: Sugeng Adji Soenarso

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest