Namun itu semua hanya rekayasa dan akhirnya keempat orang tersebut dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun.
Baca Juga: Nasib YouTuber Saat Ini Sejak Aturan Iklan DIubah, Trafik Naik Iklan Turun
4. Edo Putra
Mungkin ini adalah kasus dipolisikannya kreator konten yang paling baru di Indonesia.
Pada Hari Raya Idul Adha yang terjadi pekan lalu, diketahui ada YouTuber bernama Edo Putra yang memposting video prank tidak wajar.
Hampir mirip dengan kasus Ferdian, Edo diketahui membuat prank membagikan hasil kurban namun berisikan tumpukan sampah.
Pria asal Banyuasin, Sumatera Selatan itu pun langsung mendapat kecaman dari ratusan netizen di media sosial.
Baca Juga: Nasib YouTuber Saat Ini Sejak Aturan Iklan DIubah, Trafik Naik Iklan Turun
Kondisi ini pun didengar oleh pihak kepolisian yang akhirnya membekuk Edo dan menetapkannya sebagai tersangka.
Edo Putra pun dikenai Pasal 14 KUHP tentang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
Ancamannya juga cukup tinggi yakni 10 tahun kurungan penjara.
5. Stokes Twin