Diketahui bahwa usia anak merupakan salah satu persyaratan yang dalam Permendikbud Nomor 17/2017 atau Permendikbud Nomor 44/2019.
Baca Juga: Inilah Rekomendasi 3 Platform untuk Belajar Online di Era New Normal
Isi aturan tersebut menyatakan kalau persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 berusia 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Sedangkan pada jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(*)