Follow Us

PPDB 2020 Dikritik Netizen, Mulai Situs Lemot Hingga Pilih Umur Tua

Fahmi Bagas - Jumat, 26 Juni 2020 | 09:35
PPDB Online
Sonora/Dian M

PPDB Online

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 jalur zonasi telah dilakukan pada hari Kamis (25/6).

Seperti yang kita tahu, PPDB Online merupakan proses seleksi yang dilakukan secara daring untuk para calon pelajar SD, SMP, dan SMA.

Tapi nampaknya apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk tetap bisa melakukan kegiatan penerimaan siswa baru secara jarak jauh ini menuai banyak kritikan.

Pasalnya, pada hari pendaftaran yang dijadwalkan tanggal 25 Juni kemarin, situs PPDB 2020 dilaporkan sempat mengalami pemadatan server.

Baca Juga: Tantangan Belajar di Masa New Normal, Pentingnya Platform Belajar Mengajar yang Lengkap

Hal tersebut membuat situs tersebut menjadi sulit untuk dapat diakses.

Kejadian ini pun sempat dikeluhkan oleh beberapa netizen di Twitter yang mencoba untuk membuka situs pendaftaran di wilayah Jakarta.

Salah satu unggahan dari akun @ddtisna mengatakan, "Gimana nih milih sekolah aja ngefreeze websitenya..."

Aturan Batasan Umur

Bukan hanya situs yang lemot, PPDB 2020 Online ini juga menuai kritik pedas dari segi aturannya.

Sebab pada tahun ini, Pemerintah Indonesia menetapkan kriteria baru pada seleksi siswa untuk sistem zonasi.

Diketahui kalau selain kriteria jarak antara tempat tinggal dengan sekolah, kali ini para calon siswa juga harus diseleksi berdasarkan umur.

Dapat dilihat dari situs PPDB Online 2020, bahwa situs tersebut menetapkan beberapa opsi pilihan umur yang harus diisi oleh calon pendaftar.

Tampilan situs PPDB 2020 yang menetapkan umur untuk calon siswa baru.
Fahmi Bagas

Tampilan situs PPDB 2020 yang menetapkan umur untuk calon siswa baru.

Kabar tersebut pun langsung menyulut sebagian netizen di Twitter dengan memberikan beragam komentar.

Akun @drpyho0ves misalnya, ia menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh Kemendikbud terkait aturan baru ini.

Baca Juga: IDCamp 2019 Luluskan 5268 Developer Bidang Android, Kotlin dan Progressive Web Apps

Selain itu, ada pula unggahan dari @adiwinataresty yang menuliskan, "Gak perlu capek2 belajar bisat bs masuk sekolah favorit, skip sekolah 2 tahun males2an aja di rumah niscaya bakal gampang masuk sekolah."

Aturan Sesuai Permendikbud

Meskipun menulai kontroversi dengan banyak kritikan yang ada namun apa yang dilakukan oleh Kemendikbud pada PPDB 2020 ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Diketahui bahwa usia anak merupakan salah satu persyaratan yang dalam Permendikbud Nomor 17/2017 atau Permendikbud Nomor 44/2019.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi 3 Platform untuk Belajar Online di Era New Normal

Isi aturan tersebut menyatakan kalau persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 berusia 7 hingga 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Sedangkan pada jenjang SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest