Sebab pada tahun ini, Pemerintah Indonesia menetapkan kriteria baru pada seleksi siswa untuk sistem zonasi.
Diketahui kalau selain kriteria jarak antara tempat tinggal dengan sekolah, kali ini para calon siswa juga harus diseleksi berdasarkan umur.
Dapat dilihat dari situs PPDB Online 2020, bahwa situs tersebut menetapkan beberapa opsi pilihan umur yang harus diisi oleh calon pendaftar.
Kabar tersebut pun langsung menyulut sebagian netizen di Twitter dengan memberikan beragam komentar.
Akun @drpyho0ves misalnya, ia menyesalkan dengan apa yang dilakukan oleh Kemendikbud terkait aturan baru ini.
Baca Juga: IDCamp 2019 Luluskan 5268 Developer Bidang Android, Kotlin dan Progressive Web Apps
Selain itu, ada pula unggahan dari @adiwinataresty yang menuliskan, "Gak perlu capek2 belajar bisat bs masuk sekolah favorit, skip sekolah 2 tahun males2an aja di rumah niscaya bakal gampang masuk sekolah."
Aturan Sesuai Permendikbud
Meskipun menulai kontroversi dengan banyak kritikan yang ada namun apa yang dilakukan oleh Kemendikbud pada PPDB 2020 ini sudah sesuai dengan aturan yang ada.