Dengan proses yang memakan waktu 4 bulan dari awal pembukaan validasi IMEI hingga ke persiapan final di bulan Agustus, maka bisa memberikan peluang bagi pelaku usaha menjual produk BM.
Salah satu contohnya ialah iPhone SE 2020 yang sudah berada di e-commerce Indonesia, padahal belum terdaftar secara resmi di Bea Cukai.
Mereka menawarkan produk tersebut dengan membawa keterangan IMEI internasional yang memang sering digunakan pada produk BM.
Baca Juga: Ponsel Black Market Tidak Terblokir dan Dijual Lagi, Pelaku Industri Pertanyakan Komitmen Pemerintah
Namun, hal ini tidak melanggar hak konsumen sehingga tidak diberi sanksi.
Karena pada keterangannya menjelaskan bahwa produk tersebut belum beredar di Indonesia dan bisa diuji terlebih dahulu.
Ojak S. Manurung, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan juga sudah menerima pengaduan online terhadap salah satu marketplace dan mereka sudah dipanggil untuk disosialisasikan.
Ia juga mengingatkan bahwa marketplace atau e-commerce wajib menjamin produk HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) yang dijual telah sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Banyak Toko di Batam Jual Hape BM Canggih Harga Rp 10 Jutaan, Aman Dipakai Tidak Terblokir
Validasi IMEI termasuk upaya pemerintah untuk menguntungkan berbagai pihak seperti industri, pelaku usaha, konsumen dan mereka sendiri.
"Konsumen akan terbebas dari error dan bila hilang bisa terlacak," ujar Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa ini adalah upaya yang bagus, jangan sampai bila sudah di lapangan kurang serius.