Nextren.com - Salah satu masalah rumit yang sudah bertahun-tahun muncul di Indonesia adalah banyaknya barang Black Market (BM), termasuk ponsel.
Efek negatif ponsel BM ini sangat luas, merugikan konsumen karena tak ada jaminan kualitas dan tak ada service center yang memadai.
Bagi produsen resmi yang patuh dengan aturan, tentu membuat persaingan menjadi tidak fair, karena ponsel BM tidak membayar pajak dan tidak emenuhi aturan kandungan lokal (TKDN).
Sedangkan bagi pemerintah, jelas bahwa puluhan jutan ponsel BM yang masuk Indonesia ini tidak memayar pajak, yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.
Baca Juga: Banyak Toko di Batam Jual Hape BM Canggih Harga Rp 10 Jutaan, Aman Dipakai Tidak Terblokir
Maka solusi yang diambil adalah lewat pemblokiran IMEI ponsel BM yang masuk Indonesia.
Penerapan aturan blokir ponsel Black Market (BM) lewat IMEI (International Mobile Equipment Identity) sudah diberlakukan sejak 18 April 2020 lalu oleh pemerintah dengan skema white list.
Lantas, bagaimana realisasi aturan tersebut setelah diberlakukan 18 April 2020 lalu? Tentu muncul pertanyaan, apakah ponsel Black Market sekarang sudah tidak beredar dan sudah tak bisa mendapatkan layanan selular?
Faktanya ternyata tak seperti yang diharapkan. Dari hasil investigasi pasar yang dilakukan Indonesia Technology Forum (ITF), ternyata ponsel Black Market masih beredar dan masih mendapatkan layanan selular dari operator telekomunikasi.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 14 Masalah Pemblokiran IMEI Hape BM Mulai 18 April 2020
Bahkan di salah satu e-commerce, ada merchant yang secara terang-terangan menjual iPhone SE 2 2020 dengan deskripsi: “NEW iPhone 64GB, 128 GB, 256 GB SE 2 2020 Black – White. Ready Stock sesuai variant Ya!
Q & A masalah IMEI :1. Imei international luar negeri.2. Tidak terdaftar di kemenperin.3. Mobile data , telp & sms bisa dipakai ( bisa lgsg anda tes ketika barang sampai )4. Tidak ada jaminan dr seller bisa permanen selamanya ( tergantung kebijakan dr pemerintah )