Follow Us

Kasus Pengrusakan Kabel Fiber Optik Bawah Laut Dimenangkan oleh Triasmitra, Angin Segar Bagi Dunia Internet Indonesia

Wahyu Subyanto - Rabu, 03 Juni 2020 | 11:06
Ilustrasi proses pemasangan kabel bawah laut
mathscinotes

Ilustrasi proses pemasangan kabel bawah laut

Dalam Putusan tersebut, pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”, sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum.

Dalam putusan tersebut, Terdakwa Djunaidi Tan dihukum pidana penjara 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta, dan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 Bulan. Pengadilan langsung memerintahkan Terdakwa Djunaidi Tan untuk ditahan.

Baca Juga: Inilah Aplikasi yang Paling Dibenci dan Membuat Tersiksa Siswa dan Remaja

Titus Dondi, CEO Triasmitra
Triasmitra

Titus Dondi, CEO Triasmitra

Adapun barang bukti yang diajukan dalam pengadilan adalah 1 Unit Kapal Tugboat BINTANG OCEAN 3 beserta berbagai dokumennya, dan 1 Unit Kapal Tongkang bernama WINBUILD 2312 beserta dokumennya, dirampas untuk Negara.

Titus Dondi sendiri berharap dengan adanya keputusan ini, maka berbagai pihak yang melakukan kegiatan di laut, menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.

Putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut, adalah menjadi tindak pidana karena melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di tempat yang berbeda, CEO PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo, menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini.

Baca Juga: Peluncuran PlayStation 5 Ditunda Gara-gara Unjuk Rasa di Amerika

Dikatakannya, putusan ini membuat tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya yang memiliki dan memelihara SKKL, karena menjadi kekuatan hukum saat mengalami kejadian serupa.

Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain.

"Tujuan adalah agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi, baik di darat maupun di laut, demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutupnya.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

Latest