Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan, yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak, karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu.
Menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 sesuatu yang menyangkut itu adalah wire atau kabel, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3, milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Baca Juga: Gerai Alfamart vs Indomaret Sama Sekitar 16 Ribuan, Ternyata Ini Pemilik yang Lebih Kaya
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan, maka telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd tersebut, dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.
Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus/rusak, maka Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun).
Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Djunaidi Tan yang merupakan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka, atas rusaknya kabel laut SKKL PRB tersebut.
Rusaknya kabel laut itu menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Baca Juga: YouTuber Ini Oprek Kalkulator Casio Jadi Bisa Internetan, Netizen Khawatir Dipakai Nyontek
Maka oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) subsider 6 bulan penjara.
Djunaidi Tan dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selanjutnya setelah melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk.