Adapun untuk para turis yang membawa ponsel pintar sendiri bisa lolos, sepanjang mereka menggunakan kartu SIM bawaan mereka.
Tetapi begitu mereka memasukkan kartu SIM Indonesia, maka ponselnya langsung diblokir.
Baca Juga: Hape BM yang Sudah Aktif Sebelum 18 April 2020, Tidak Akan Kena Blokir IMEI
Sementara bagi WNI yang tinggal di luar negeri (diaspora), sepanjang pernah digunakan di Tanah Air sebelum tanggal itu, maka ponselnya tetap dapat digunakan.
Namun ketika diaspora tadi menggunakan ponsel pintar baru yang dibeli di luar negeri, walaupun menggunakan kartu SIM Indonesia, ponselnya juga tidak dapat digunakan.
Pengguna yang mengalami lost atau stolen perangkat seperti smartphone, dengan IMEI ternyata diketahui bisa langsung dilakukan pemblokiran.
Tetapi dengan proses yang panjang, karena harus meminta laporan kehilangan dari polisi terlebih dahulu baru bisa menghubungi customer service operator seluler.
Baca Juga: Skema Whitelist Dipakai Pemerintah Blokir IMEI Ponsel BM, Seperti Ini Caranya
(*)