Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di Jakarta mulai hari ini (10/4).
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Gubernur Anies Baswedan tadi malam melalui telekonferensi di Balai Kota DKI Jakarta.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gojek dan Grab Indonesia menjadi salah satu perusahaan penyedia jasa layanan online yang turut membuat peraturan baru untuk mitranya.
Diketahui bahwa keduanya telah meniadakan layanan untuk GoRide dan GrabBike bagi para pelanggannya.
Baca Juga: Layanan GoRide dan Grab Bike Hilang Tak Cuma di Jakarta, Juga di Depok dan Pamulang
Untuk GoRide, perusahaan menghilangkan layanan tersebut untuk seluruh wilayah Jabodetabek.
Sedangkan GrabBike, hanya menghentikan layanan antar penumpang motornya untuk di daerah Jakarta ataupun tujuan ke Jakarta.
Menurut pantauan Nextren, hinggan saat ini GrabBike masih bisa beroperasi di wilayah kota yang tidak menetapkan status PSBB seperti Depok.
Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya membuat sejumlah kalangan baik mitra driver ataupun penumpang merasakan dampak kerugian.
Baca Juga: Akibat Orderan Fiktif Rp 2,7 Juta, Grab Ganti Rugi Lalu Blokir Driver
Saat ini di Twitter sedang ramai netizen menggemakan tagar #ButuhDriver untuk memprotes kebijakan dua perusahaan ride-hailing tersebut.