Follow Us

Ada 54 Hoax Virus Corona Ditemukan Kominfo, Penyebarnya Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Wahyu Prihastomo - Senin, 03 Februari 2020 | 16:00
Ilustrasi pendeteksian pengidap wabah Corona
hollywoodreporter.com

Ilustrasi pendeteksian pengidap wabah Corona

Sebagai informasi, pelanggaran tentang penyebaran informasi dan teknologi diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Baca Juga: Terus Tuai Pro-Kontra, Menkumham: Revisi UU ITE Memang Perlu Dilakukan

Dalam UU tersebut, setiap orang yang sengaja, dan tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Harapannya, setelah ini masyarakat, termasuk kalian, lebih teliti lagi sebelum menyebarkan informasi terkait wabah Corona.

Jangan sampai informasi yang kalian berikan justru menyebabkan masalah baru di masyarakat. (*)

Baca Juga: Twitter Akan Ubah Hasil Pencarian Tentang Virus Corona, Untuk Cegah Penyebaran Hoax

Source : Tribunnews.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest