Follow Us

Ada 54 Hoax Virus Corona Ditemukan Kominfo, Penyebarnya Bisa Didenda Rp 1 Miliar

Wahyu Prihastomo - Senin, 03 Februari 2020 | 16:00
Ilustrasi pendeteksian pengidap wabah Corona
hollywoodreporter.com

Ilustrasi pendeteksian pengidap wabah Corona

Baca Juga: Banjir Berita Hoax Tentang Virus Corona Beredar Online, Membuat Resah Warga Tiongkok

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyampaikan kabar ini dalam konferensi pers penanganan hoax terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/2).

"Hasil pantauan Tim AIS Kementerian Kominfo ada 54 informasi hoaks," kata Johnny

Ia juga menyampaikan kalau informasi hoax yang beredar berisi beragam topik yang semuanya tidak benar.

Baca Juga: Ini Daftar Pencegahan Coronavirus yang Berstatus Darurat Dari Google

"Isinya beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena Virus Corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya," lanjutnya.

Sekarang pihak Kominfo sudah memberikan label merah bertuliskan "hoaks" di setiap berita yang dimaksud supaya bisa langsung diblokir aksesnya.

Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).
Tribunnews/Ria Anastasia

Menkominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers penanganan hoaks terkait virus Corona di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (3/02/2020).

Baca Juga: Inilah Bluedot, Startup yang Sukses Mendeteksi Virus Corona Pertama Kali

Johnny khawatir masyarakat termakan berita bohong di tengah ramainya arus informasi seputar Corona belakangan ini.

Dengan tegas Johnny juga mengancam untuk menindak kasus yang membuat resah masyarakat ke ranah hukum.

Baca Juga: Banyak Tersebar, Facebook Akan Hapus Semua Teori Konspirasi Tentang Virus Corona

Source : Tribunnews.com

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest