Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Dalam RUU PDP, Menyebar Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Didenda Rp 20 Miliar

Wahyu Prihastomo - Jumat, 31 Januari 2020 | 13:00
Ilustrasi perlindungan data pribadi
1tv.ge

Ilustrasi perlindungan data pribadi

Nilai denda paling banyak dalam undang-undang ini adalah sebesar Rp 70 miliar.

Denda ini dikenakan untuk kalian yang dengan sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Data Pribadi Lebih dari 267 Juta Akun Facebook Bocor

Kalau sudah disahkan nanti, aturan ini akan mengikat bagi individum korporasi, serta badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya.

Total, RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Semuanya masih akan dibahas secara bertahap oleh DPR RI sebelum bisa disahkan nanti.

Potensi perubahan aturan serta nominal denda juga masih sangat bisa berubah selama masa pembahasan. (*)

Baca Juga: Lagi, Facebook Kecurian Data Rekening Milik 29 Ribu Karyawannya Sendiri

Source : Kompas Tekno

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x