Baca Juga: Bahaya! 30 Aplikasi Kamera Android Ini Diam-diam Curi Data Pengguna
Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP.
Data tersebut juga tebagi menjadi dua jenis, yakni bersifat umum dan spesifik.
Data pribadi yang bersifat umum adalah:a. nama lengkapb. jeni kelaminc. kewarganegaraand. agama; dan/ataue. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Baca Juga: Awas 30 Aplikasi Selfie Cantik Ini Bisa Intai dan Ambil Data Kamu
Sedangkan untuk data pribadi yang bersifat spesifik adalah:a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrikc. data genetikad. kehidupan/orientasi seksuale. pandangan politikf. catatan kejahatang. data anakh. data keuangan pribadi; dan/atau i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Mobile Data yang Tidak Bekerja di Hape Android
Denda sebesar Rp 20 miliar tadi bukan lah yang terbesar dari undang-undang ini.
Ada juga denda hingga Rp 50 miliar atau penjara 5 tahun untuk kalian yang nekat mengumpulkan data pribadi orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.
Untuk aktivitas jual beli data pribadi, denda yang diberikan juga sebesar Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: TikTok Pasang Sistem Keamanan Terbaru untuk Amankan Data Penggunanya
Bukan cuma yang bersifat trasaksional, praktek pemalsuan data pribadi juga bisa diganjar denda paling banyak Rp 60 miliar atau penjara paling lama 6 tahun.