Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Dalam RUU PDP, Menyebar Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Didenda Rp 20 Miliar

Wahyu Prihastomo - Jumat, 31 Januari 2020 | 13:00
Ilustrasi perlindungan data pribadi
1tv.ge

Ilustrasi perlindungan data pribadi

Baca Juga: Bahaya! 30 Aplikasi Kamera Android Ini Diam-diam Curi Data Pengguna

Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP.

Data tersebut juga tebagi menjadi dua jenis, yakni bersifat umum dan spesifik.

Data pribadi yang bersifat umum adalah:a. nama lengkapb. jeni kelaminc. kewarganegaraand. agama; dan/ataue. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Awas 30 Aplikasi Selfie Cantik Ini Bisa Intai dan Ambil Data Kamu

Sedangkan untuk data pribadi yang bersifat spesifik adalah:a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrikc. data genetikad. kehidupan/orientasi seksuale. pandangan politikf. catatan kejahatang. data anakh. data keuangan pribadi; dan/atau i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Mobile Data yang Tidak Bekerja di Hape Android

Denda sebesar Rp 20 miliar tadi bukan lah yang terbesar dari undang-undang ini.

Ada juga denda hingga Rp 50 miliar atau penjara 5 tahun untuk kalian yang nekat mengumpulkan data pribadi orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.

Untuk aktivitas jual beli data pribadi, denda yang diberikan juga sebesar Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: TikTok Pasang Sistem Keamanan Terbaru untuk Amankan Data Penggunanya

Bukan cuma yang bersifat trasaksional, praktek pemalsuan data pribadi juga bisa diganjar denda paling banyak Rp 60 miliar atau penjara paling lama 6 tahun.

Source : Kompas Tekno

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x