Nextren.com - Kementerian Pariwisata atau Kemenpar berencana menertibkan aplikator penginapan berbiaya terjangkau yang belakangan semakin marak di sejumlah daerah, khususnya di kawasan pariwisata yang jadi kantong turis.
Diberitakan harian Kompas, 17 Januari 2020, Kemenpar akan menertibkan bisnis operator hotel berbasis daring, seperti OYO dan RedDoorz.
Dua perusahaan itu dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan.
Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi.
Baca Juga: Youtube Rilis Fitur Identitas Profile Pop Up di Aplikasi Untuk Android
Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada. Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi.
Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak.
”Jangan sampai mereka klaim kos-kosan itu (bisa) menjadi usaha akomodasi. Mereka harus mengambil keputusan, ganti nama dan pasar dalam jaringan untuk bisnis kos-kosan,” kata Asisten Deputi Investasi Pariwisata Kementerian Pariwisata Hengky Manurung di Jakarta, Kamis (16/1/2020) lalu.
Hengky menambahkan, jika Oyo dan RedDoorz masih menggunakan tempat indekos sebagai akomodasi, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca Juga: Microsoft Edge, Pilihan Aplikasi Browser yang Tampilannya Mirip Chrome
Secara terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani mengemukakan, praktik bisnis operator hotel berbasis daring yang menabrak regulasi menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
”Pengelolaan indekos berbasis hunian sewa bulanan yang menjadi penginapan harian telah merusak ekosistem bisnis akomodasi,” katanya.