Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Bukan lagi order fiktif, kali ini kasus merchant atau toko fiktif ditemukan di layanan transportasi online.
Dilansir Kompas.com, kasus ini terjadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pemilik kedai, Widhiantoro kemudian menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar.
Baca Juga: GoJek Jawa Timur Kebobolan Order Fiktif dan Warung Palsu, Ternyata Begini Modusnya
Gugatan tersebut sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Puwokerto per tanggal 26 Desember 2019.
Dalam website remsi PN Purwokerto, Widhiantoro yang merupakan pemilik Kedai Kopigrafi menuntut Grab membayar kerugian materiel sebesar Rp 120 juta dan imaterial sebesar Rp 1 miliar.
Kopigrafi terpaksa menanggung kerugian akibat munculnya toko fiktif di aplikasi Grab Food yang mengatasmanakan dirinya.
Baca Juga: Tanggapan Resmi Grab Terkait Laporan Order Fiktif di Malang yang Bikin Rugi Rp 40 Juta
Sebenarnya pihak Grab sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf.
Tapi tetap saja, kasus ini memberikan kerugian yang sangat besar bagi Widhiantoro dan usahanya.