"Akun (toko) fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019. Kami sudah berupaya melayangkan somasi, melalui surat pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke PN," kata Joko Susanto, pengacara Widhiantoro.
Diketahui juga kalau akun fiktif itu menyediakan menu yang berbeda dengan kedai aslinya.
Baca Juga: Meski Warung Tutup, Pemiliknya Terima Order Fiktif GrabFood Hingga Rugi Rp 40 Juta
Salah satu yang paling membedakan adalah tersedianya beberapa menu olahan daging babi.
"Di isi akun palsu itu menunya berbeda dengan klien kami, contoh sate babi. Klien kami tidak pernah mendaftar atau registrasi ke Grab, sehingga ini merugikan klien kami selaku pelaku UMKM," ujar Joko.
Oh iya, selama ini Kopigrafi juga cuma terdaftar di layanan GoFood saja.
Jadi sudah bisa dipastikan kalau akun yang muncul di Grab Food adalah akun fiktif. (*)
Baca Juga: Begini Modus Order Fiktif Pakai 'Tuyul', Cukup Oprek Aplikasi 10 Menit