Nextren.com - Hadirnya layanan pesan makanan GoFood memang memudahkan dan menyenangkan.
Apalagi banyak diskon dan promo yang diberikan dengan variasi makanan yang sangat beragam.
Tinggal duduk manis, pilih-pilh makanan lewat hape, dan tinggal menunggu makanan diantar.
Namun ternyata meski sudah menggunakan teknologi canggih, ada saja upaya mengakali sistem untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Baru-baru ini, praktik order makanan fiktif Go-Food dibongkar Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Tes Kemampuan Transkrip Pixel 4 vs Manusia Tercepat Berbicara, Kocak!
Komplotan berisi 6 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan praktik itu.
Keenamnya adalah warga Kota Malang, yakni MZ (30) warga Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Kemudian FG (29) warga Polehan, Blimbing, JA (37) warga Jodipan, Blimbing.
Kemudian AA warga Jodipan, Blimbing, TS warga Sukun, dan AR (32) warga Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Pelaku punya warung fiktif Praktik tersebut sama sekali tidak merugikan konsumen, namun merugikan Go-Jek selaku penyedia layanan aplikasi Go-Food.
Baca Juga: Pengguna Discord Harap Hati-Hati Karena Ada Malware Mengintai