Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Penurunan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor barang e-commerce langsung mengundang beragam respon dari netizen.
Aturan baru ini menurunkan ambang batas dari $75 (Rp 1.050.000) menjadi $3 (Rp 42.000).
Sekarang muncul petisi online lewat situs change.org yang digagas pengguna bernama Irwan Ghuntoro pada Selasa (24/12/2019).
Baca Juga: Apps Tuker Sampah Karya Mahasiswa UNS Raih Medali di AI-JAM Japan 2019
Sampai saat ini setidaknya sudah ada 250 orang yang menanda tangani petisi itu. Targetnya adalah sebanyak 500 tanda tangan.
Tujuan dari petisi ini adalah agar pemerintah menarik kembali aturan yang rencananya mulai berlaku Februari 2020 mendatang ini.
Baca Juga: Mulai Januari 2020, Barang Impor di E-Commerce Senilai Lebih Dari Rp 42 Ribu Kena Pajak 17,5 persen
Selain Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, petisi ini juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Dalam deskripsinya, Irwan menuliskan kalau penurunan ambang batas ini bisa memberikan dampak ekonomi untuk para importir kecil atau supplier dropshiping online shop.
Belum lagi, aturan ini akan menekan para pengrajin yang membutuhkan bahan baku yang cuma berasal dari luar negeri.