Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Menkeu Sri Mulyani Dapat Petisi Netizen Gara-gara Aturan Pajak Impor E-Commerce

Wahyu Prihastomo - Rabu, 25 Desember 2019 | 20:00
Sri Mulyani
Tribunnews/Irwan Rismawan

Sri Mulyani

Baca Juga: Selain Indonesia, Negara Ini Juga Berikan Pajak Impor di E-Commerce

Lebih lanjut, Irwan juga menjelaskan kalau aturan ini bisa menurunkan kreativitas anak bangsa dan meningkatkan angka pengangguran.

"Banyak nya penjual online shop, drop shiping terutama di kalangan masyarakat, nah di sini apa yang mereka jual 80 persen barang yang di jual berasal dari impor, jika impor di persulit lagi maka berapa besar distributor mereka yang tutup, dan sebagian besar dari mereka akan menganggur," ujar dia.

Baca Juga: Tren Fashion Terkini Remaja Malaysia, Pakai Kaos Bergambar Situs Porno

Ia berharap pemerintah mengembalikan lagi ambang batas ke angka $75 seperti semula.

Malahan, Irwan juga berharap kalau ambang batas dinaikkan menjadi lebih dari $75.

Berbeda dengan Irwan, sebelumnya Heru Pambudi menjelaskan kalau aturan ini diterapkan untuk membantu para pelaku usaha lokal terutama UMKM.

Menurutnya aturan ini bisa mendorong para pembeli untuk beralih ke produk dalam negeri karena harganya jadi jauh lebih murah. (*)

Baca Juga: Pedagang E-Commerce Wajib Punya Izin Usaha, Kata Mendag: Izinnya Mudah dan Gratis

Source :Kompas.com

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x