Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren -Senin (23/12/2019) kemarin, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan kalau akan ada pajak tambahan untuk barang impor yang dijual di e-commerce.
Barang impor dengan dengan harga lebih dari Rp 42.000 akan dikenai pajak 17,5 persen mulai Januari nanti.
Seperti dikabarkan Nextren sebelumnya, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.
Baca Juga: Mulai Januari 2020, Barang Impor di E-Commerce Senilai Lebih Dari Rp 42 Ribu Kena Pajak 17,5 persen
Pihak Badan Kebijakan Fiskal juga mengungkapkan kalau aturan ini mengacu pada aturan yang juga diterapkan di beberapa negara lain.
Dilansir dari Kompas.com, beberapa negara besar seperti Inggris dan Kanada juga sudah menerapkan aturan yang sama.
Di Inggris batas pembebasan pajak adalah barang senilai 21 dollar AS.
Sementara di Kanada batasnya lebih rendah, yaitu pada 15 dollar AS.
Beberapa negara lain juga punya batasan yang berbeda, misalnya Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS, Liberia dan Ghana 2 dollar AS.
Tapi ada juga negara yang tidak mengatur batasan untuk barang impor, misalnya Kosta Rika, Bangladesh, El Salvador, dan Paraguay.