Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Selain Indonesia, Negara Ini Juga Berikan Pajak Impor di E-Commerce

Wahyu Prihastomo - Selasa, 24 Desember 2019 | 13:05
Ilustrasi belanja online.
Shutterstock

Ilustrasi belanja online.

Baca Juga: Aplikasi Ojek Online Maxim Asal Rusia Jadi Nomor Satu di Play Store, Begini Review Penggunanya

Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum.

Nah, berikut ini besaran bea masuk dan pajak yang bakal diberlakukan untuk produk impor via e-commerce:

1. Secara keseluruhan besaran bea masuk tetap 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0. Jadi total tarif yang diberlakukan sebesar 17,5 persen.

Baca Juga: Begini Cara Melihat 9 Foto Terfavorit di Feeds Instagram Selama 2019

2. Aturan di atas berlaku untuk barang umum, kecuali tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju. Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.

Untuk produk tas dikenakan bea 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan tekstil 15-20 persen.

Dikenakan juga PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5-10 persen.

Baca Juga: 10 Akun Instagram Ini Paling Dicintai di Indonesia, Ada Akun Presiden Loh!

Untuk kalian para pengusaha online, kalian masih punya waktu untuk mencari cara mengatasi aturan ini.

Aturan baru ini rencananya baru akan berlaku 30 hari sejak aturan diresmikan akhir Januari 2020 nanti.

Jadi, kalau sesuai jadwal, aturan ini baru akan berlaku mulai akhir Februari 2020 mendatang. (*)

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x