Follow Us

Selain Indonesia, Negara Ini Juga Berikan Pajak Impor di E-Commerce

Wahyu Prihastomo - Selasa, 24 Desember 2019 | 13:05
Ilustrasi belanja online.
Shutterstock

Ilustrasi belanja online.

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren - Senin (23/12/2019) kemarin, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan kalau akan ada pajak tambahan untuk barang impor yang dijual di e-commerce.

Barang impor dengan dengan harga lebih dari Rp 42.000 akan dikenai pajak 17,5 persen mulai Januari nanti.

Seperti dikabarkan Nextren sebelumnya, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

Baca Juga: Mulai Januari 2020, Barang Impor di E-Commerce Senilai Lebih Dari Rp 42 Ribu Kena Pajak 17,5 persen

Pihak Badan Kebijakan Fiskal juga mengungkapkan kalau aturan ini mengacu pada aturan yang juga diterapkan di beberapa negara lain.

Dilansir dari Kompas.com, beberapa negara besar seperti Inggris dan Kanada juga sudah menerapkan aturan yang sama.

Di Inggris batas pembebasan pajak adalah barang senilai 21 dollar AS.

Sementara di Kanada batasnya lebih rendah, yaitu pada 15 dollar AS.

Beberapa negara lain juga punya batasan yang berbeda, misalnya Denmark 12 dollar AS, Swiss 5 dollar AS, Liberia dan Ghana 2 dollar AS.

Tapi ada juga negara yang tidak mengatur batasan untuk barang impor, misalnya Kosta Rika, Bangladesh, El Salvador, dan Paraguay.

Baca Juga: Aplikasi Ojek Online Maxim Asal Rusia Jadi Nomor Satu di Play Store, Begini Review Penggunanya

Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum.

Nah, berikut ini besaran bea masuk dan pajak yang bakal diberlakukan untuk produk impor via e-commerce:

1. Secara keseluruhan besaran bea masuk tetap 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0. Jadi total tarif yang diberlakukan sebesar 17,5 persen.

Baca Juga: Begini Cara Melihat 9 Foto Terfavorit di Feeds Instagram Selama 2019

2. Aturan di atas berlaku untuk barang umum, kecuali tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju. Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.

Untuk produk tas dikenakan bea 15-20 persen, sepatu 25-30 persen, dan tekstil 15-20 persen.

Dikenakan juga PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5-10 persen.

Baca Juga: 10 Akun Instagram Ini Paling Dicintai di Indonesia, Ada Akun Presiden Loh!

Untuk kalian para pengusaha online, kalian masih punya waktu untuk mencari cara mengatasi aturan ini.

Aturan baru ini rencananya baru akan berlaku 30 hari sejak aturan diresmikan akhir Januari 2020 nanti.

Jadi, kalau sesuai jadwal, aturan ini baru akan berlaku mulai akhir Februari 2020 mendatang. (*)

Baca Juga: Hape Pocophone F2 Diprediksi Akan Diperkenalkan Pada 2020 Mendatang

Editor : Kama

Baca Lainnya

Latest