Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

Pedagang E-Commerce Wajib Punya Izin Usaha, Kata Mendag: Izinnya Mudah dan Gratis

Wahyu Prihastomo - Senin, 09 Desember 2019 | 17:04
Ilustrasi e-commerce
WatchPro

Ilustrasi e-commerce

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -E-commerce alias perdagangan elektronik saat ini jadi metode berjualan yang sangat digandrungi para pengusaha.

Bisnis semacam ini juga didukung dengan banyakya platform e-commerce yang bermunculan di Indonesia.

Hasilnya, pertumbuhan jumlah pedagang e-commerce terus meningkat dari tahun ke tahun.

Seperti di dunia nyata, perdagangan di dunia digital ini juga memerlukan adanya regulasi yang jelas.

Baca Juga: Kominfo Temukan Ribuan Hoax Sepanjang Tahun 2019, Tema Politik Paling Banyak!

Untuk itu, saat ini pemerintah lewat Kementerian Perdagangan berusaha menertibkan para pedagang dengan adanya izin usaha.

Dilansir dari Kompas.com, izin usaha ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Tujuan utama dari aturan ini tentunya adalah untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha.

Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto juga meyakinkan kalau izin ini akan mudah didapatkan.

Baca Juga: Ini 7 Artis Dengan Follower Terbanyak di Instagram Sepanjang 2019

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x