Agus juga meyakinkan kalau para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan jadi prioritas.
Dengan adanya izin ini, baik pedagang maupun pembeli akan terlindungi dalam setiap transaksinya.
"Pada dasarnya semuanya akan dipermudah, khususnya UMKM. Belanja online ini kan memudahkan tapi tidak jelas konsumen dan pelaku usahanya seperti apa. Hanya kita memberikan kebijakan para konsumen untuk hal-hal transaksi," ujar Agus.
Baca Juga: 7 Seri Hape Paling Laku di Tahun 2019, Redmi Note 7 si Hape Ghaib Salah Satunya
Kemudahan ini juga didukung dengan program izin online dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Artinya para pedagang tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor kementerian untuk mendapatkan izin.
Semua prosesnyapun dijamin tanpa biaya alias gratis oleh Mendag.
Baca Juga: Aplikasi Magelang Cerdas, Terintegrasi ke 20 Dinas dan Rumah Sakit
"Izinnya dipermudah. supaya dengan sentral OSS sendiri itu kan (bisa untuk) pendaftaran. Tidak dikenakan biaya juga," ucapnya.
Ada juga metode lain yang sedang disiapkan, yaitu dengan mendaftar lewat e-commerce tujuan di pedagang.
Nantinya pihak e-commerce yang akan mengirimkan data-data para pedagang ke pihak Kementerian Perdagangan. (*)
Baca Juga: Miris, Demi iPhone 11 Wanita Ini Nekad Jual Balita, Cucu Tetangganya Sendiri